Video Finder and Download



Title:PEMILIK DAN PENGGUNA SENAPAN ANGIN, INI SYARATNYA
Duration:20:48
Viewed:1,005,496
Published:01-01-2021
Source:Youtube

Berdasarkan perkap 1 tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan dan pengendalian senjata standar polri dan Senjata api non organik TNI/Polri dań Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata api untuk kepentingan olahraga, beladiri serta pengemban kepolisian disebutkan Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar Peluru yang dapat melontarkan anak Peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak surat edaran Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) sendiri mengeluarkan Surat Edaran No. 257/Sekjen/PB/III/2018 perihal Penggunaan Senapan Angin atas tindaklanjut dari surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 perihal penggunaan Senapan Angin dalam Tindak Pidana Kehutanan dan menghimbau bagi anggota Perbakin agar tidak menggunakan senapan angin untuk berburu, melukai dan membunuh binatang. Hukuman apa bagi penyalahgunaan dan pengguna senapan angin itu sendiri 1. Dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup dan bila mengakibatkan kematian maka dikenakan hukuman mati, menyimpan, memiliki, mempergunakan sesuatu senjata api, bahan peledak dan amunisi 2. UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). point- point penting dalam peraturan Kepolisian No 1 tahun 2022 erizinan dan pengawasan dan pengendalian senjata standar polri dan Senjata api non organik TNI/Polri dań Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata api untuk kepentingan olahraga, beladiri serta pengemban kepolisian Pasal 138 disebutkan Jenis senjata api olahraga diantaranya senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran dan target latihan jenis kaliber senapan angin untuk kepentingan menembak sasaran dan target adalah kaliber 4,5 mm pasal 142 disebutkan Persyaratan untuk memiliki dan mengunakan senapan angin harus memiliki anggota klub perbakin, usia 15 tahun maksimal berusia 65 tahun, surat kesehatan, surat keterangan menembak dikeluarkan klub perbakin



SHARE TO YOUR FRIENDS


Download Server 1


DOWNLOAD MP4

Download Server 2


DOWNLOAD MP4

Alternative Download :